Sebanyak 10 anggota Polres Bogor melanggar kode etik selama tahun 2024, meningkat dari 7 anggota pada tahun 2023. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan konsekuensi pelanggaran tersebut, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi pidana.
Tindakan Tegas
-
Jumlah Pelanggaran: 10 anggota (naik dari 7 anggota tahun sebelumnya).
-
Penghentian Dua Personel: Seorang dipecat karena penyalahgunaan narkoba, dan satu lagi terkait penipuan.
-
Kapolres Memimpin Langsung: Proses PTDH akan dilakukan pada awal Januari, dipimpin langsung oleh AKBP Rio.
Imbauan Kapolres
Rio juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk selalu bertindak profesional, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan agar tidak ada tindakan yang merugikan institusi Polri, serta memberikan penekanan tentang tindakan tercela yang dapat merusak organisasi.
Kapolres Bogor menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan sanksi tegas untuk setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.