Bareskrim Polri telah melimpahkan tiga tersangka beserta berbagai barang bukti dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tersangka dan Peran Masing-Masing:
-
Reza Shahrani dan Ferdi Iwan: Sub-Exchanger NET89.
-
Yakob Wahyu Nugroho: Founder dan Exchanger NET89.
Barang Bukti dan Nilainya:
-
Total Aset: Rp 17 miliar, termasuk tanah, bangunan, kendaraan bermotor, uang tunai, dan barang berharga lainnya.
-
Kendaraan Milik Tersangka RS:
-
Mobil BMW X7 (Rp 1 miliar).
-
Peugeot 3008 tahun 2021 (Rp 300 juta).
-
Barang Bukti Lainnya dari RS: Bandana, sepeda, uang tunai, dan kendaraan roda empat lainnya.
Kemungkinan Bertambahnya Tersangka:
Penyidik menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pengembangan dari hasil penerusan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemungkinan bisa bertambah. Saat ini sudah 7 tersangka yang dilimpahkan, dari total 14 yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melimpahkan empat tersangka lainnya ke Kejari Jakbar, sehingga total 7 tersangka kini telah menjalani proses hukum.