Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dokumen terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR RI. Penyitaan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang melibatkan dugaan markup harga pada anggaran 2020.
Detail Penyitaan:
-
Tanggal dan Pihak yang Diperiksa: Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati, dan seorang pihak swasta bernama Purwadi pada Senin, 6 Januari 2025.
-
Pernyataan Jubir KPK: Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kasus yang Diselidiki:
-
Perkara Awal: Penyidikan KPK terfokus pada dugaan korupsi terkait perlengkapan di rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020.
-
Aliran Korupsi: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan adanya dugaan markup harga, di mana harga dalam pengadaan proyek diduga sengaja dipatok lebih tinggi dari harga pasar.
-
Estimasi Nilai Proyek: Proyek ini mencakup pengadaan barang dengan total nilai sekitar Rp 120 miliar, dan kerugian akibat dugaan korupsi tersebut diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Tindak Lanjut:
- Praperadilan yang Dicabut: Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK terkait kasus ini, namun kemudian ia mencabut gugatan tersebut.
KPK terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, termasuk penelusuran terhadap dokumen-dokumen penting guna mengungkap dugaan korupsi dan memperoleh bukti yang cukup untuk proses hukum selanjutnya.