Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sebuah diskusi untuk membahas hasil implementasi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Peningkatan Permintaan Perlindungan
-
Jumlah Permohonan: Sebanyak 1.063 permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual diajukan kepada LPSK oleh masyarakat sepanjang tahun 2024.
-
Trend Kenaikan: Jumlah permohonan ini mengalami peningkatan signifikan sejak lahirnya UU TPKS pada tahun 2022. Pada tahun 2022, terdapat 672 permohonan, yang kemudian meningkat tajam menjadi 1.063 permohonan pada tahun 2024.
Fokus Diskusi
-
Lokasi: Diskusi diadakan di auditorium gedung LPSK, Jakarta Timur.
-
Tanggal: Rabu, 11 Desember 2024.
-
Peserta: Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, serta berbagai pihak terkait.
Tujuan Diskusi
Diskusi ini difokuskan pada penguatan layanan bagi korban kekerasan seksual, dengan komitmen LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
-
Meningkatkan Penanganan: Selain peningkatan permintaan perlindungan, diskusi juga menyoroti peningkatan dalam penanganan dan pemulihan korban selama 3 tahun terakhir sejak berlakunya UU TPKS.
-
Sinergi Stakeholder: Diharapkan hasil kajian ini akan mendorong strategi, penguatan, dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi korban, serta membangun sinergi antara para pemangku kepentingan.
-
Pengembangan Model: LPSK berambisi untuk terus mengembangkan role model dalam implementasi UU TPKS di internal lembaga.
Melalui acara ini, LPSK ingin memastikan pemenuhan hak saksi dan korban kekerasan seksual dalam proses peradilan, serta mendukung upaya perlindungan yang lebih optimal.