Perubahan dalam Revisi KUHAP Terkait Penangkapan, Pemeriksaan, dan Penahanan
-
Lokasi yang Tak Boleh Digeledah: Penyidik dilarang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk saat sedang berlangsung sidang di lembaga legislatif, ibadah keagamaan, atau sidang pengadilan. Larangan ini kembali diatur dalam draf revisi KUHAP, di bawah pasal 108.
-
Aturan yang Tetap: Larangan serupa sebenarnya telah ada dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang masih berlaku saat ini, namun tanpa detail yang sama persis.
-
Penangkapan berdasarkan Bukti: Penangkapan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, sesuai dengan Pasal 88 dalam draf revisi.
-
Pengecualian dan Surat Tugas: Penyidik, termasuk dari Kejaksaan Agung, KPK, dan TNI AL, dikecualikan dari penangkapan oleh PPNS, kecuali atas perintah dari Penyidik Polri, sesuai Pasal 87.
-
Informasi Penangkapan: Penyidik wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka, sesuai dengan Pasal 89. Keluarga tersangka juga harus diberitahu.
-
Masa Penangkapan dan Penahanan: Penangkapan biasanya maksimal satu hari, namun dapat lebih dari satu hari dalam kondisi tertentu seperti diatur dalam Pasal 90. Kelebihan waktu penangkapan dihitung sebagai masa penahanan.
-
Penahanan atas Permintaan Tersangka: Draf revisi mengatur alasan penahanan, termasuk atas permintaan tersangka. Jangka waktu penahanan oleh hakim berbeda-beda, dengan MA maksimal 90 hari.
-
Pengawasan dengan CCTV: Kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) diperkenalkan untuk mengurangi kasus kekerasan dalam penyidikan, sesuai dengan penjelasan Habiburokhman dari DPR.
-
Detil Lainnya: Revisi KUHAP juga mengatur soal pemberitahuan hak tersangka sebelum pemeriksaan, rekaman pemeriksaan melalui CCTV, dan pengaturan lebih rinci terkait penangkapan dan penahanan, seperti tentang ancaman denda Rp 10 juta.