Perubahan Aturan Penangkapan, Pemeriksaan, dan Penahanan Menurut Revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Sejumlah perubahan signifikan dalam proses penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sedang dibahas melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
-
Lokasi yang Dilarang Digeledah:
-
Penyidik dilarang melakukan penggeledahan pada:
-
Ruang yang saat itu digunakan untuk sidang DPR, DPD, atau DPRD.
-
Ruang ibadah atau upacara keagamaan.
-
Ruang yang sedang digunakan untuk sidang pengadilan.
-
Poin Penting dari Draf Revisi KUHAP:
-
Penangkapan (Pasal 87-91):
-
Penyidik berwenang melakukan penangkapan atas perintah penyidik dengan minimal 2 alat bukti.
-
Penangkapan dilakukan dengan surat tugas dan surat perintah yang harus diberitahukan kepada keluarga tersangka.
-
Penangkapan tidak berlaku untuk pelanggaran yang hanya dikenai denda, kecuali dalam kasus panggilan yang diabaikan.
-
Masa Penangkapan (Pasal 90):
-
Penangkapan maksimal 1 hari, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
-
Kelebihan waktu penangkapan dihitung sebagai masa penahanan.
-
Pengawasan Terhadap Penyidikan (Pasal 31):
-
Penyidik wajib memberitahu tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
-
Pemeriksaan dapat direkam dengan kamera pengawas (CCTV) untuk mencegah kekerasan selama penyidikan.
-
Penahanan (Pasal 93-98):
-
Penahanan dilakukan atas 2 alat bukti berbagai pelanggaran, seperti mengabaikan panggilan, menghalang-halangi pemeriksaan, atau ancaman terhadap keselamatan.
-
Batas maksimal penahanan berbeda untuk tahap penyidikan, penuntut umum, dan pengadilan, yang diatur antara 50 hingga 90 hari.
Melalui draf revisi ini, upaya lebih ketat dilakukan dalam mengatur prosedur penegakan hukum, termasuk pengecualian untuk lembaga tertentu dan penanganan kasus-kasus khusus agar hak asasi tersangka tetap terlindungi.